Brita

Warga Pringgabaya: Tetap Tolak Rencana Penambangan Pasir Besi 19 Juni 2010 16:24 Selong (SN) - Selama sekitar sepekan belakangan ini, penolakan warga Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terhadap rencana penambangan pasir besi di desa Pohgading oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) berlangsung alot. Setelah penyerangan terhadap mobil Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, saat menemani enam orang peneliti yang hendak survei di Pantai Pohgading Timur pada hari Rabu lalu, kini masyarakat pun menyalurkan kekecewaannya terhadap delapan oknum aparat pemerintah yang sebelumnya telah melakukan perjalanan ke Jakarta atas undangan investor. Dalam penyampaian melalui hearing siang hari ini di Mapolres Lotim itu, Yusuf Machrun yang mengatasnamakan masyarakat Pringgabaya menuntut agar ke-delapan orang tersebut untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap SK Bupati yang mengizinkan penambangan pasir besi oleh PT AMG. Saking getolnya dalam menuntut, hearing sempat memanas karena perwakilan warga tidak menginginkan pihak Pemda yang hadir saat itu, Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu, Drs. Sahabuddin, untuk angkat bicara terkait masalah tersebut. “Kami ke sini hanya ingin melakukan pertemuan dengan tim delapan ini” seru Yusuf Machrun menyebut delapan aparat pemerintah tersebut. “Kami tidak menginginkan pihak Pemda untuk ambil bagian dalam pembicaraan ini” tuntutnya. Karena tuntutan warga tersebut, Wakalpolres Lotim, Kompol Darsono, SiK yang saat itu menjadi Moderator akhirnya mengabulkan keinginan warga tersebut dan mempersilahkan Camat Pringgabaya, Muhammad Irfan Widiatma, salah satu dari “tim 8” untuk memberikan penjelasannya. Dalam penjelasannya, Camat yang baru menjabat enam bulan itu menolak untuk menyebut ke-delapan orang tersebut sebagai tim 8 karena mereka melakukan perjalanan bukan sebagai tim. “Kami ke sana bukan sebagai tim karena tidak ada SK dan bukan dalam rangka kunjungan kerja” terangnya. “Kami juga ke sana dalam kapasitas perseorangan dan perjalanan tersebut atas ajakan dari Pak Irwan, mantan Camat Pringgabaya sebelumnya” jelasnya kemudian. Menurut pengakuannya, perjalanan ke Jakarta tersebut untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang hanya berkisar dua puluh menit. Bahkan ia menyampaikan agar penambangan pasir besi jika memang benar dilaksanakan nantinya agar memberikan efek positif terhadap masyarakat. Terkait masalah rencana penambangan pasir oleh PT AMG, Drs. Sahabuddin yang akhirnya angkat bicara menyatakan proses penambangan yang akan dilakukan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1970 yakni sebelumnya ada tim AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) yang akan bekerja secara 6 bulan untuk melakukan studi kelayakan dan studi lingkungan terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dikatakannya, belum ada izin untuk melakukan penambangan selama tim AMDAL belum selesai melakukan tugasnya karena hasil analisa tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan izinnya. Selain penandatanganan pernyataan penolakan penambangan tersebut yang sebelumnya direvisi karena adanya penolakan dari Camat Pringgabaya untuk memberikan keluwesan di dalamnya, ditanda tangani juga surat pernyataan dari perwakilan warga masyarakat kepada pihak Polres Lotim untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses penyelesaian masalah ini. (NA)