Bobolnya Kutup Pengaman
Pelestarian Lingkungan Di Pulau Lombok
Oleh:
Hendro Purba, SH***
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masa kepemimpinan
HL.Serinata dalam kebijaknnya mengharuskan para pelaku pertambangan dan para Bupati
di Pulau Lombok memahami pedoman umum investasi di pulau-pulau kecil karena
Pulau Lombok dikategorikan pulau kecil berdasarkan Konvensi Internasional di
Barbados 2001. dimana Pulau Lombok dengan luas wilayah 4.700 kilometer persegi
dan jumlah penduduk 3.015.245 jiwa termasuk kategori pulau kecil karena luasnya
kurang dari 10.000 kilometer persegi. Dalam kategori kecil Pulau Lombok
memiliki daya dukung sumber daya alam yang sangat terbatas dan memiliki
kerentanan sangat tinggi terhadap pengaruh perubahan ekosistem.
Secara yuridis hal ini
juga dipertegas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang juga menerbitkan Keputusan Nomor: KEP.39/MEN/2004
tentang Pedoman Umum Investasi di Pulau-pulau Kecil, tertanggal 22 September
2004 yang saat itu dijabat Rokhmin Dahuri. Namun, pasca Konvensi Internasional
di Barbados dan penerbitan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada
2004, masih saja ada Bupati di Pulau Lombok yang menerbitkan persetujuan
penambangan, seperti aktivitas penambangan bahan galian B (mangan) di sejumlah
lokasi di Kabupaten Lombok Barat yang rentan merusak kelestarian lingkungan.
Apalagi saat ini maraknya pertambangan liar (illegal mining) yang terjadi dengan
menggali beberapa kawasan gunung yang ada di wilayah Lombok Barat. Selain
rusaknya kawasan lingkungan akibat penambangan ini banyak diantara warga
masyarakat meninggal tertimbun, selain itu juga para pekerja tambang menggali
tebing untuk mendapatkan konsentrat mangan namun dapat berakibat tebing curam
dan rentan bencana alam tanah longsor di musim penghujan nanti.
Dengan
melihat penghasilan masyarakat yang cukup banyak Pemda Lobar tertantang untuk
melakukan pengelolaan tambang baik itu dengan kebijakan tambang rakyat maupun
investasi pertambanganolrh Mining
Corporate, atas dasar inilah Pemda Lobar mendesak Pemprov NTB untuk
melakukan revisi atas Perda RTRW No.11 Tahun 2006 dimana Perda ini dalam Pasal
38 ayat (2) hurup a dinyakatakan bahwa SWP
Pulau Lombok diarahkan pada pertambangan bahan galian golongan C. Hal ini
berarti untuk bahan galian golongan A dan B dilarang di Pulau Lombok, Perda
RTRW ini hanya mengatur bahwa pertambangan untuk bahan galian golongan B hanya
boleh dilakukan di Pulau Sumbawa.
Jadi dengan sangat tegas
Perda RTRW ini memerintahkan bahwa pulau Lombok bukan tempat eksploitasi
pertambangan dengan alasan karena pulau Lombok adalah pulau yang sangat kecil
yakni luas wilayah 4.700 kilometer persegi dan jumlah penduduk 3.015.245 jiwa
sangat jauh dibawah ketapan katagori pulau kecil dianut secara nasional sesuai dengan Kep.
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama
dengan 10.000 km2 dengan jumlah penduduk kurang atau sama
dengan 200.000 jiwa.
Dengan adanya aktivitas
pertambangan di pulau kecil seperti yang diuaraikan sebelumnya rentan terjadi
bencana ekologi, sebagai contoh dimana pertambangan banyak dilakukan di
negara-negara pulau kecil di dunia maupun di Indonesia pada propinsi-propinsi
tertentu. Karena memang struktur batuan dan geologi pulau-pulau kecil
di Indonesia adalah struktur batuan tua yang diperkirakan mengandung deposit
bahan-bahan tambang/mineral penting seperti emas, mangan, nikel dan lain-lain.
Namun dalam beberapa praktik pertambangan dipulau kecil banyak mendatangan
masalah baru yakni ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan
kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem, banjir, erosi dan
rentan terhadap gempa bumi, seperti yang terjadi diberapa eksplorasi
maupun eksploitasi di pulau-pulau kecil antara lain: pertambangan nikel di
Pulau Gag (Papua), pertambangan batubara di Pulau Laut, Pulau Sebuku (Kalsel);
pertambangan emas di Pulau Haruku (Maluku).
Bagi kita Masyarakat
Lombok dan Pemerintah Daerah di Pulaiu Lombok hendaknya melihat contoh masalah
penambangan diatas karena usaha penambangan yang merupakan kegiatan pemanfaatan
sumber daya pulau-pulau kecil dapat menimbulkan dampak penting dan
mengakibatkan degradasi lingkungan. Jelas-jelas bahwa Pulau Lombok yang
dikategorikan pulau kecil yang memiliki daya dukung sumber daya alam yang
sangat terbatas, masih juga ada kemauan yang kuat tentang aktivitas
penambangan. Apalagi, aktivitas penambangan itu termasuk bidang usaha yang
tertutup bagi investasi di pulau-pulau kecil sebagaiman diatur dalam Perda RTRW
No.11 tahun 2006.
Dengan banyaknya isu
bahwa Pulau Lombok merupakan salah satu pulau kecil yang kaya dengan banyaknnya
kandungan mineral sebagaimana ditegaskan awal pertambangan besar sejak dimulai melalui suatu perjanjian
Kontrak Karya antara pemerintah RI dengan Newmont Gold Company (AS). Perusahaan
pertambangan raksasa Amerika ini mendapat persetujuan Presiden RI
No.NP.B-43/Pres/XI/1986 tertanggal 6 November 1986. Kontrak Karya tersebut
dilegalisir menjadi suatu badan hukum Indonesia dengan Akte Notaris No. 164
Tanggal 18 November 1986 serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-82
55HT.01.01 Tahun 1986 Tanggal 26 November 1986. Luas konsesi areal berdasarkan
Kontrak karya generasi ke– 4 yang ditandatangani oleh PT. NNT pada tahun 1986
adalah sebesar 1.127.134 hektar.
Wilayah
tersebut mencakup wilayah Pulau Lombok dan wilayah Pulau Sumbawa. Berdasarkan
SK Direktorat Jenderal Pertambangan Departemen Pertambangan RI No.1248/ K/29/
DDJP/ 1993 Tanggal 11 September Tahun 1993, pemerintah menetapkan wilayah
Kontrak Karya PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) di Nusa Tenggara Barat
wilayah Kontrak Karya yang ada di Pulau
Lombok dengan luas berdasarkan Kontrak Karya yakni Blok I ( Lembar ) 2.816,640
Ha; Blok II ( Macanggah/Selodong ) 18.575,390 Ha;Blok III ( Pengulu ) 2.799,730
Ha dan Blok IV (Sokang ) 2.577,730 Ha. Namun dengan kebaikan hati Pemda NTB
yang lalu konon ingin melindungi pulau lombok sebagai kawasan yang bebas dari
industri pertambangan berskala besar sehingga laju ekploitasi pertambangan di hentikan
cukup sampai pulau Sumbawa saja, artinya sampai sekarang di pulau Lombok belum
ada operasi pertambangan skala besar mengeksploitasi sumber mineral di Pulau
Lombok.
Namun
mengapa disaat kita memiliki pemimpin yang BARU dengan perpektif baru malah Regulasi
yang telah ada yakni Perda RTRW sebagai kutup pengaman Pulau Lombok yang kecil
ini malah ingin direvisi, terutama yang santer diusulkan untuk direvisi adalah
pasal 38 ayat (2) hupup a, yang akan memperbolehkan pertambangan bahan galian B
dilakukan di Pulau Lombok, hal ini juga didukung oleh Pemda Lobar yang Baru
yang sangat berkeinginan untuk mengelola pertambangan diwilayahnya.
Semestinya kita semua mengacu pada pedoman umum investasi yang
telah dibuat serta memahami secara baik dan benar bidang usaha yang terbuka
bagi investasi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) NTB tahun 2005-2025, Pulau Lombok
diprioritaskan untuk pusat pengembangan pariwisata dan agrobisnis kecuali Pulau
Sumbawa yang masih diorientasikan ke usaha penambangan, Selain itu, pemanfaatan lahan untuk investasi di pulau-pulau kecil
harus memperhatikan kawasan perlindungan dan kepentingan umum
sekurang-kurangnya 30 persen dari luas pulau tetap diperuntukan bagi kawasan
lindung dan kepentingan umum lainnya. Dalam kategori kecil, Pulau Lombok
memiliki daya dukung sumber daya alam yang terbatas dan memiliki kerentanan
tinggi terhadap pengaruh perubahan ekosistem. Saat ini Pulau Lombok mengalami
defisit air sebesar 1,2 miliar meter kubik per tahun yang disebabkan kerusakan
sumber daya hutan di kawasan Rinjani. Data versi Balai Hidrologi NTB dan Hasil
Analisa Citra Satelite Landsat tahun 1996 dan 2006 serta WWF tahun 2008, dari
luas hutan 125.000 hektare yang berada dalam kondisi baik hanya tinggal 50.000
hektare. Secara keseluruhan telah terjadi penurunan daya dukung kawasan yang
diindikasikan dengan kekritisan Daerah Aliran Sungai (DAS) di semua DAS di
Pulau Lombok.
Demi kepentingan PAD apakah beberapa pertimbangan ekologi
tersebut akan dikesampinkan untuk orientasi ekonomi daerah. Penting hal ini
untuk dipertimbangkan apakah Perda RTRW tersebut sangat mendesak direvisi
terutama pasal 38 yang akan dirubah bagaimana pertambangan bahan galian B
diperbolehkan di pulau Lombok. Bahwa peningkatan PAD bukan lagi menjadi alasan
mendasar dimana pulau yang kecil ini akan dilakukan pertambangan sekala besar,
jika hanya alasan perubahan soal admisterasi pulau Lombok akibat pemekaran
Kabupaten Lombok Barat menjadi Kabupaten Lombak Utara mungkin bisa diterima, namun
jika persoalannya adalah untuk penambahan PAD maka kebijakan ini dipertaruhkan
dengan ancaman ekologi di Pulau Lombok jika Pulau Lombok menjadi objek
pertambangan Bahan Galian A dan B, dimana usaha pertambangan ini pasti hanya
dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan skal besar (big mining corporate).
Upaya revisi ini patut kita pikirkan ulang untuk keberjanjutan
kelestarian lingkungan di pulau Lombok, dengan merevisi perda RTRW terutama
pasal 38 ayat (2) hurup a maka persoalan ekologi macam apa yang akan mengancam
ekologi pulau Lombok?. Merevisi Perda RTRW ini sama halnya dengan membobol kutup pengaman
kelestarian lingkungan sebagaimana pernah dilakukan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Perpu No 1 Tahun 2004
(kini menjadi UU No 19 Tahun 2004) terutama Pasal 38 Ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, larangan penambangan terbuka di hutan lindung. Akibatnya, sekitar
150 perusahaan pertambangan asing yang sebelumnya sudah memiliki izin melakukan
protes sehingga revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut
memperbolehkan ijin pertambangan di kawasan hutan lindung. Upaya protes
terhadap Perda RTRW ini juga dilakukan oleh perusahaan tambang yang ada di NTB,
bukan saja mereka pelaku pertambangan tapi juga para Bupati di Pulau Lombok
mendesak agar Perda RTRW ini direvisi sebagai pintu masuknya investasi
pertambangan dengan alasan potensi sumber daya alam ini dapat meningkatan PAD.
Semoga berbagai pertimbangan ekologi ini menjadi renungan kita semua untuk
keberlangsungan kehidupan 3.015.245 jiwa penduduk
Pulau Lombok.