Artikel


Bobolnya Kutup Pengaman
Pelestarian Lingkungan Di Pulau Lombok
Oleh: Hendro Purba, SH***

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masa kepemimpinan HL.Serinata dalam kebijaknnya mengharuskan para pelaku pertambangan dan para Bupati di Pulau Lombok memahami pedoman umum investasi di pulau-pulau kecil karena Pulau Lombok dikategorikan pulau kecil berdasarkan Konvensi Internasional di Barbados 2001. dimana Pulau Lombok dengan luas wilayah 4.700 kilometer persegi dan jumlah penduduk 3.015.245 jiwa termasuk kategori pulau kecil karena luasnya kurang dari 10.000 kilometer persegi. Dalam kategori kecil Pulau Lombok memiliki daya dukung sumber daya alam yang sangat terbatas dan memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap pengaruh perubahan ekosistem.
Secara yuridis hal ini  juga dipertegas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang juga  menerbitkan Keputusan Nomor: KEP.39/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Investasi di Pulau-pulau Kecil, tertanggal 22 September 2004 yang saat itu dijabat Rokhmin Dahuri. Namun, pasca Konvensi Internasional di Barbados dan penerbitan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 2004, masih saja ada Bupati di Pulau Lombok yang menerbitkan persetujuan penambangan, seperti aktivitas penambangan bahan galian B (mangan) di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat yang rentan merusak kelestarian lingkungan.
Apalagi saat ini maraknya pertambangan liar (illegal mining) yang terjadi dengan menggali beberapa kawasan gunung yang ada di wilayah Lombok Barat. Selain rusaknya kawasan lingkungan akibat penambangan ini banyak diantara warga masyarakat meninggal tertimbun, selain itu juga para pekerja tambang menggali tebing untuk mendapatkan konsentrat mangan namun dapat berakibat tebing curam dan rentan bencana alam tanah longsor di musim penghujan nanti.
Dengan melihat penghasilan masyarakat yang cukup banyak Pemda Lobar tertantang untuk melakukan pengelolaan tambang baik itu dengan kebijakan tambang rakyat maupun investasi pertambanganolrh Mining Corporate, atas dasar inilah Pemda Lobar mendesak Pemprov NTB untuk melakukan revisi atas Perda RTRW No.11 Tahun 2006 dimana Perda ini dalam Pasal 38 ayat (2) hurup a dinyakatakan bahwa SWP Pulau Lombok diarahkan pada pertambangan bahan galian golongan C. Hal ini berarti untuk bahan galian golongan A dan B dilarang di Pulau Lombok, Perda RTRW ini hanya mengatur bahwa pertambangan untuk bahan galian golongan B hanya boleh dilakukan di Pulau Sumbawa.
Jadi dengan sangat tegas Perda RTRW ini memerintahkan bahwa pulau Lombok bukan tempat eksploitasi pertambangan dengan alasan karena pulau Lombok adalah pulau yang sangat kecil yakni luas wilayah 4.700 kilometer persegi dan jumlah penduduk 3.015.245 jiwa sangat jauh dibawah ketapan katagori pulau kecil dianut secara nasional sesuai dengan Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2 dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 200.000 jiwa.
Dengan adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti yang diuaraikan sebelumnya rentan terjadi bencana ekologi, sebagai contoh dimana pertambangan banyak dilakukan di negara-negara pulau kecil di dunia maupun di Indonesia pada propinsi-propinsi tertentu. Karena memang struktur batuan dan geologi pulau-pulau kecil di Indonesia adalah struktur batuan tua yang diperkirakan mengandung deposit bahan-bahan tambang/mineral penting seperti emas, mangan, nikel dan lain-lain. Namun dalam beberapa praktik pertambangan dipulau kecil banyak mendatangan masalah baru yakni ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem, banjir, erosi dan rentan terhadap gempa bumi, seperti yang terjadi diberapa eksplorasi maupun eksploitasi di pulau-pulau kecil antara lain: pertambangan nikel di Pulau Gag (Papua), pertambangan batubara di Pulau Laut, Pulau Sebuku (Kalsel); pertambangan emas di Pulau Haruku (Maluku).
Bagi kita Masyarakat Lombok dan Pemerintah Daerah di Pulaiu Lombok hendaknya melihat contoh masalah penambangan diatas karena usaha penambangan yang merupakan kegiatan pemanfaatan sumber daya pulau-pulau kecil dapat menimbulkan dampak penting dan mengakibatkan degradasi lingkungan. Jelas-jelas bahwa Pulau Lombok yang dikategorikan pulau kecil yang memiliki daya dukung sumber daya alam yang sangat terbatas, masih juga ada kemauan yang kuat tentang aktivitas penambangan. Apalagi, aktivitas penambangan itu termasuk bidang usaha yang tertutup bagi investasi di pulau-pulau kecil sebagaiman diatur dalam Perda RTRW No.11 tahun 2006.
Dengan banyaknya isu bahwa Pulau Lombok merupakan salah satu pulau kecil yang kaya dengan banyaknnya kandungan mineral sebagaimana ditegaskan awal pertambangan besar sejak dimulai melalui suatu perjanjian Kontrak Karya antara pemerintah RI dengan Newmont Gold Company (AS). Perusahaan pertambangan raksasa Amerika ini mendapat persetujuan Presiden RI No.NP.B-43/Pres/XI/1986 tertanggal 6 November 1986. Kontrak Karya tersebut dilegalisir menjadi suatu badan hukum Indonesia dengan Akte Notaris No. 164 Tanggal 18 November 1986 serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-82 55HT.01.01 Tahun 1986 Tanggal 26 November 1986. Luas konsesi areal berdasarkan Kontrak karya generasi ke– 4 yang ditandatangani oleh PT. NNT pada tahun 1986 adalah sebesar 1.127.134 hektar.
Wilayah tersebut mencakup wilayah Pulau Lombok dan wilayah Pulau Sumbawa. Berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pertambangan Departemen Pertambangan RI No.1248/ K/29/ DDJP/ 1993 Tanggal 11 September Tahun 1993, pemerintah menetapkan wilayah Kontrak Karya PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) di Nusa Tenggara Barat wilayah Kontrak Karya  yang ada di Pulau Lombok dengan luas berdasarkan Kontrak Karya yakni Blok I ( Lembar ) 2.816,640 Ha; Blok II ( Macanggah/Selodong ) 18.575,390 Ha;Blok III ( Pengulu ) 2.799,730 Ha dan Blok IV (Sokang ) 2.577,730 Ha. Namun dengan kebaikan hati Pemda NTB yang lalu konon ingin melindungi pulau lombok sebagai kawasan yang bebas dari industri pertambangan berskala besar sehingga laju ekploitasi pertambangan di hentikan cukup sampai pulau Sumbawa saja, artinya sampai sekarang di pulau Lombok belum ada operasi pertambangan skala besar mengeksploitasi sumber mineral di Pulau Lombok.
Namun mengapa disaat kita memiliki pemimpin yang BARU dengan perpektif baru malah Regulasi yang telah ada yakni Perda RTRW sebagai kutup pengaman Pulau Lombok yang kecil ini malah ingin direvisi, terutama yang santer diusulkan untuk direvisi adalah pasal 38 ayat (2) hupup a, yang akan memperbolehkan pertambangan bahan galian B dilakukan di Pulau Lombok, hal ini juga didukung oleh Pemda Lobar yang Baru yang sangat berkeinginan untuk mengelola pertambangan diwilayahnya.
Semestinya kita semua mengacu pada pedoman umum investasi yang telah dibuat serta memahami secara baik dan benar bidang usaha yang terbuka bagi investasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) NTB tahun 2005-2025, Pulau Lombok diprioritaskan untuk pusat pengembangan pariwisata dan agrobisnis kecuali Pulau Sumbawa yang masih diorientasikan ke usaha penambangan, Selain itu, pemanfaatan lahan untuk investasi di pulau-pulau kecil harus memperhatikan kawasan perlindungan dan kepentingan umum sekurang-kurangnya 30 persen dari luas pulau tetap diperuntukan bagi kawasan lindung dan kepentingan umum lainnya. Dalam kategori kecil, Pulau Lombok memiliki daya dukung sumber daya alam yang terbatas dan memiliki kerentanan tinggi terhadap pengaruh perubahan ekosistem. Saat ini Pulau Lombok mengalami defisit air sebesar 1,2 miliar meter kubik per tahun yang disebabkan kerusakan sumber daya hutan di kawasan Rinjani. Data versi Balai Hidrologi NTB dan Hasil Analisa Citra Satelite Landsat tahun 1996 dan 2006 serta WWF tahun 2008, dari luas hutan 125.000 hektare yang berada dalam kondisi baik hanya tinggal 50.000 hektare. Secara keseluruhan telah terjadi penurunan daya dukung kawasan yang diindikasikan dengan kekritisan Daerah Aliran Sungai (DAS) di semua DAS di Pulau Lombok.
Demi kepentingan PAD apakah beberapa pertimbangan ekologi tersebut akan dikesampinkan untuk orientasi ekonomi daerah. Penting hal ini untuk dipertimbangkan apakah Perda RTRW tersebut sangat mendesak direvisi terutama pasal 38 yang akan dirubah bagaimana pertambangan bahan galian B diperbolehkan di pulau Lombok. Bahwa peningkatan PAD bukan lagi menjadi alasan mendasar dimana pulau yang kecil ini akan dilakukan pertambangan sekala besar, jika hanya alasan perubahan soal admisterasi pulau Lombok akibat pemekaran Kabupaten Lombok Barat menjadi Kabupaten Lombak Utara mungkin bisa diterima, namun jika persoalannya adalah untuk penambahan PAD maka kebijakan ini dipertaruhkan dengan ancaman ekologi di Pulau Lombok jika Pulau Lombok menjadi objek pertambangan Bahan Galian A dan B, dimana usaha pertambangan ini pasti hanya dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan skal besar (big mining corporate).
Upaya revisi ini patut kita pikirkan ulang untuk keberjanjutan kelestarian lingkungan di pulau Lombok, dengan merevisi perda RTRW terutama pasal 38 ayat (2) hurup a maka persoalan ekologi macam apa yang akan mengancam ekologi pulau Lombok?. Merevisi Perda RTRW  ini sama halnya dengan membobol kutup pengaman kelestarian lingkungan sebagaimana pernah dilakukan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Perpu No 1 Tahun 2004 (kini menjadi UU No 19 Tahun 2004) terutama  Pasal 38 Ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, larangan penambangan terbuka di hutan lindung. Akibatnya, sekitar 150 perusahaan pertambangan asing yang sebelumnya sudah memiliki izin melakukan protes sehingga revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut memperbolehkan ijin pertambangan di kawasan hutan lindung. Upaya protes terhadap Perda RTRW ini juga dilakukan oleh perusahaan tambang yang ada di NTB, bukan saja mereka pelaku pertambangan tapi juga para Bupati di Pulau Lombok mendesak agar Perda RTRW ini direvisi sebagai pintu masuknya investasi pertambangan dengan alasan potensi sumber daya alam ini dapat meningkatan PAD. Semoga berbagai pertimbangan ekologi ini menjadi renungan kita semua untuk keberlangsungan kehidupan 3.015.245 jiwa penduduk Pulau Lombok.